Apakah Game Ff Haram Menurut Islam

Apakah Game Ff Haram Menurut Islam

Tidak mendapat keberkahan

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa orang yang mendapatkan harta haram imannya akan lemah dan tidak mendapatkan keberkahan, sesuai dengan yang tercantum dalam kitab Washiyat Al-Musthafa yang berbunyi,

“Wahai Ali, orang mukmin akan selalu bertambah (kuat) agamanya selama ia tidak memakan yang haram. Dan barangsiapa meninggalkan (menjauhi) ulama, maka hatinya akan mati, dan buta dalam melaksanakan taat kepada Allah.”

Sering memakan uang haram juga mengakibatkan hilangnya rasa syukur terhadap nikmat yang sudah diberikan. Orang tersebut akan selalu merasa kurang dan tidak pernah puas terhadap apa yang dimilikinya.

Rasulullah SAW pun juga mewanti-wanti Ali bin Abi Thalib akan bahaya tersebut dalam kitab Washiyat Al-Mustahafa, yakni

"Wahai Ali, barang siapa yang makan makanan syubhat, maka agamanya akan syubhat dan hatinya akan menjadi gelap (maksudnya orang yang makan syubhat hatinya tidak akan bisa menerima nasihat agama sehingga gelap hatinya). Dan barang siapa yang makan makanan haram maka akan mati hatinya, ringan agamanya (menyepelekan agama), lemah keyakinannya, doanya akan terhalang dan sedikit ibadahnya.”

Ibadahnya sulit diterima

Berdasarkan surah Al-Baqarah, orang yang memakan uang dan harta haram ibadahnya digambarkan sebagai orang yang melemparkan Al-Qur'an di belakang punggungnya. Hal tersebut dapat dilihat dari terjemahan surah Al-Baqarah ayat 101 sebagai berikut,

Wa lammā jā`ahum rasụlum min 'indillāhi musaddiqul limā ma'ahum nabaża farīqum minallażīna ụtul-kitāba kitāballāhi warā`a zuhurihim ka`annahum lā ya'lamun

Artinya: "Halalkan apa yang dihalalkan dalam Alquran dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan dalam Alquran maka orang tersebut termasuk orang-orang yang melemparkan kitab Allah (Al-Qur'an) ke belakang punggungnya," (QS. Al-Baqarah: 101)

Dilansir Dompet Dhuafa, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa orang yang menerima uang haram ibadahnya akan sulit diterima.

Tidak dikabulkan doanya

Dilansir Almanhaj, Rasulullah SAW juga pernah bersabda, orang yang berani memakan uang haram doanya tidak akan pernah dikabulkan oleh Allah SWT. Sabda tersebut tercantum dalam hadis riwayat Imam Muslim yang berbunyi,

"Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan perihal seorang lelaki yang sedang melakukan safar (perjalanan jauh), yang berambut kusut, kusam dan berdebu, yang menadahkan tangan ke langit lalu berdoa: Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!… Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia dikenyangkan dengan makanan yang haram, maka bagaimana bisa doa dikabulkan?" (HR. Muslim)

Nah, itu dia 5 bahaya uang haram menurut Islam. Ada baiknya, jangan sampai tergoda dengan uang haram, meskipun keuntungan yang didapatkan sangat banyak, ya!

Baca Juga: Cara Mengamalkan Doa Nabi Sulaiman untuk Kekayaan, Rasakan Berkahnya!

Apakah Hukum Bermain Free Fire (FF) dalam Islam itu Haram atau Halal? Simak Penjelasan Lengkapnya

- Di era digital ini, game online seperti Free Fire menjadi sangat populer di kalangan anak muda. Namun, dalam perspektif Islam, muncul pertanyaan: apakah bermain Free Fire halal atau haram? Artikel ini akan mengupas pandangan para ulama dan lembaga Islam mengenai hukum bermain Free Fire dalam Islam serta dampak yang mungkin timbul dari aktivitas ini.

Apakah bermain Free Fire halal atau haram dalam Islam sangat bergantung pada bagaimana pemainnya menjaga batasan. Islam tidak melarang hiburan selama itu tidak mengganggu kewajiban utama, seperti ibadah. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan menerapkan prinsip keseimbangan dalam hidup, serta tidak menjadikan game sebagai pusat dari segala aktivitas.

**Dapatkan informasi berita terupdate media seputaran dunia game terkini viral terbaru 2024 dan top up game, trending dan terpopuler hari ini dari media online Blog.miraclegaming.store dan Top Up Game Murah ,Ikuti kami di saluran Channel Whatsapp juga.

Jln. Tentara Pelajar, Ruko Permata Senayan Unit B10-11, RT.1/RW.7, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta 12210

GENMUSLIM.id - Dengan semakin maraknya orang mencari penghasilan dari internet, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum mendapatkan uang dari game online.

Apakah hukumnya halal atau haram?

Buya Yahya memberikan pandangannya mengenai perihal hukum mendapatkan uang dari game online lengkap dengan beberapa batasan penting yang perlu diperhatikan.

Menurut Buya Yahya, dalam prinsip Islam, menjual atau membuat game online pada dasarnya bukanlah masalah selama kontennya tidak mengandung unsur negatif.

“Kalau sekadar hiburan atau permainan biasa, ya boleh saja,” jelas Buya Yahya. Namun, beliau menambahkan bahwa perlu diperhatikan, “Kalau sampai membuat orang lalai dari ibadah, maka di situ bisa menjadi haram,” jelasnya sebagaimana dilansir GENMUSLIM dari kanal YouTube Buya Yahya pada Jumat, 15 November 2024.

Baca Juga: Beasiswa Coding Gratis, IDCamp : Mencetak Profesinal IT Berkompetensi Global! Simak Langkah Mendaftarnya

Jadi, selama game yang dibuat tidak mengandung unsur perjudian atau konten merugikan, hukum menjual game bisa dianggap mubah (boleh).

Akan tetapi, jika game itu mengganggu kewajiban agama atau membuat seseorang melupakan tugasnya, hukum tersebut bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram.

Buya Yahya menjelaskan, “Masalahnya adalah ketika game tersebut menyebabkan seseorang lupa akan ibadah, melalaikan kewajiban, atau malah membuat seseorang menjadi kecanduan.

” Jika game itu hanya sekadar hiburan, maka tidak ada masalah. Namun, “Kalau sampai menyebabkan pemainnya lupa shalat atau tidak mendengarkan orang tua, itu yang bahaya,” kata Buya Yahya.

Game yang hanya sekadar permainan tidak menimbulkan masalah jika dimainkan dengan bijak.

Namun, beliau menegaskan bahwa game bisa menjadi haram apabila efeknya membuat seseorang lalai, seperti meninggalkan ibadah atau tugasnya.

Buya Yahya juga menyoroti pentingnya menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam dalam konten game.

“Kalau di dalam game ada unsur kekerasan, peperangan, atau penghinaan terhadap agama tertentu, itu sudah jelas haram,” tegas Buya Yahya.

Jakarta (ANTARA) - Makanan dan minuman yang haram dapat memberikan pengaruh buruk terhadap tubuh jika di konsumsi, yakni menimbulkan berbagai penyakit dan bahaya lainya. Untuk itulah Islam mengharamkan beberapa jenis makanan dan minuman untuk dikonsumsi.

Selain itu, mengonsumsi makanan dan minuman haram adalah hal yang merugikan karena mendapat dosa dan bisa menjadi terhalangnya doa. Hal itu berdasarkan pesan Rasulullah SAW kepada sahabat Sa‘d radliyallahu ‘anhu:

يَا سَعْدُ أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

“Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari” (Sulaiman ibn Ahmad, al-Mu‘jam al-Ausath, jilid 6, hal. 310).

Untuk itu, umat muslim perlu mengetahui makanan dan minuman yang diharamkan dalam Islam. Berikut makanan dan minuman yang haram menurut Islam:

Bangkai berasal dari hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram karena binatang yang mati dengan sendirinya sangat mungkin terdapat darah yang mengendap, sehingga mengandung penyakit yang berbahaya jika dikonsumsi. Semua bangkai hewan haram kecuali bangkai ikan dan belalang.

Islam melarang mengonsumsi atau memakan darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya dalam keadaan mentah atau dalam keadaan masak hukumnya haram. Pasalnya, mengonsumsi darah yang mengalir membahayakan manusia; karena darah merupakan sarang kuman dan bakteri.

Dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair, orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan atau minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. (Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).

Babi merupakan binatang yang kotor dan jorok, karenanya berpotensi menyimpan berbagai penyakit di dalam tubuhnya. Selain itu dengan tidak memakan daging babi, kita bisa terhindar dari pengaruh psikologis babi yang kotor dan suka terhadap segala yang kotor.

4. Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah

Setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Selain itu, bertujuan untuk menjaga kemurnian tauhid serta membersihkan manusia dari perilaku syirik.

Khamr atau miras mengandung zat alkohol yang menyebabkan peminumnya mabuk. Apapun bahan dasarnya, nama dan mereknya, kalau memiliki daya memabukkan, disebut dengan khamr. Tidak hanya merusak tubuh, juga bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Sedikit ataupun banyak meminum khamr hukumnya haram.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. (QS. Al-Ma'idah: 3).

Baca juga: Daging biawak halal atau haram dalam Islam?

Baca juga: Kenapa makan daging babi haram dalam Islam?

Pewarta: Sri Dewi LarasatiEditor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024

Baru-baru ini, Indonesia dikejutkan dengan kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun, seorang pejabat Ditjen Pajak. Tentu saja kasus tersebut langsung membuat netizen marah dan mengecam tindakan tercela pejabat pajak tersebut.

Tidak hanya netizen, banyak pemuka agama yang menyayangkan tindakan tersebut. Pasalnya, Rasulullah SAW sendiri pernah menjelaskan bahaya uang haram dapat berdampak ke moral dan keluarga.

Lantas, apa saja bahaya uang haram dalam pandangan Islam? Yuk, mari kita simak penjelasan bahaya uang haram menurut Islam berikut ini!

Mengundang murka Allah SWT

Di laman Dompet Dhuafa juga dijelaskan memakan harta haram dapat memicu murka Allah SWT, seperti yang dicantumkan dalam Washiyat Al-Musthafa karya Syekh Abdul Wahab. Di buku tersebut, bahaya uang haram menurut Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:

“Wahai Ali, jika Allah marah kepada seseorang maka Allah akan memberinya rezeki yang haram. Dan ketika Allah semakin marah kepada seseorang hamba maka Allah akan mewakilkan (memberi kuasa) kepada setan untuk menambah rezekinya dan menemaninya, menyibukannya dengan dunia serta melupakan agama. Memudahkan urusan dunianya dan setan berkata (menggoda dengan kalimat): Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”