Admin Judi Ditangkap

Admin Judi Ditangkap

Belanja di App banyak untungnya:

Tim Cyber Crime Satreskrim Polres Metro Depok, membongkar praktik judi online, di sebuah kontrakan di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Lima pemuda, termasuk seorang mahasiswa, ditangkap. Dari hasil pengungkapan judi online yang beroperasi di wilayah Depok, Jawa Barat, Senin malam, 5 November 2024, polisi menangkap 5 pelaku. 5 pemuda ini memiliki peran berbeda mulai sebagai bandar, promotor serta pembuat situs. Dalam seharinya perputaran uang di situs ini mencapai 10 sampai dengan 15 juta rupiah. Mereka mendapat keuntungan 50 sampai 70 juta rupiah per bulan. Dari pengakuan para pelaku, mereka bias bisa memanipulasi sistem judi, siapa yang menang dan kalah.

Adapun sistem yang digunakan Rahmat untuk meraup keuntungan dari judi online, pihaknya menggunakan panel yang sudah diatur.

Rahmat sudah mengatur ID yang telah disetting untuk merugikan para pemain judi online.

“Pesan saya, jadi jangan mudah percaya dengan judi online," ucap dia.

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menangkap lima tersangka admin judi online, yakni Chikal Puja Pratama, Tengku Zikri Hardi Nata, Muhammad Krishna, Rahmat, dan Hafiz Ilham Ramadan. Kelima tersangka ditangkap di wilayah Sukmajaya, Depok, pada Senin (4/11/2024) malam.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, penangkapan lima tersangka admin judi online merupakan perintah dari Presiden dan Kapolri, salah satunya memberantas judi online. Polres Metro Depok mengungkap judi online dan mengamankan delapan orang.

“Namun lima orang ditetapkan tersangka dan tiga orang dijadikan saksi karena tidak mengetahui kejadian itu,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menangkap 2 admin atau pengelola situs judi online (judol). Kedua tersangka antara lain inisial MRS (17) dan RS (33). Warga Jalan Ir Sutami, Kampung Jatirahayu, Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan penangkapan oleh Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung tadi malam. Hal tersebut merupakan hasil patroli siber yang menemukan promosi judi online oleh sebuah akun medsos.

Penemuan postingan bermuatan iklan tentang judi online melalui 2 website. Kemudian petugas langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Kemudian berhasil mengamankan dua pemilik akun website tersangka MRS dan RS.

“Kedua tersangka terduga telah melanggar tindak pidana mendistribusikan. Mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elekronik memiliki muatan perjudian,” ujar Umi, Senin, 23 September 2024.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tergabung dalam sindikat 2 situs judi online. Keduanya bertugas senagai admin yang mengelola situs perjudian jenis slot.

Lanjutnya, tersangka MRS beperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas menjadi promotor website ilegal tersebut.

“Kasus ini masih terus di kembangkan oleh petugas Ditreskrimum. Seperti bandar website hingga beberapa rekan kedua tersangka dalam sindikat ini masih melakukan pengejaran,” ungkap Umi.

Umi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.

“Khusus MRS kami berkoordinasi dengan bapas terkait penanganannya karena merupakan ABH,” jelasnya.

Polisi tangkap pencuri data nasabah/Foto: MNC Portal

JAKARTA - Pria berinisial MRGP (28) ditangkap dan dijadikan tersangka karena kedapatan menjualbelikan data nasabah sebuah bank swasta di dark web.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kejadian berawal ketika ditemukan sebuah akun bernama pentagram mengunggah data kartu kredit nasabah Bank swasta pada Juli 2023 di sebuah website Breachforums.is.

"Di mana terdapat postingan yang memperjualbelikan data kartu kredit nasabah Bank dan data Internet Banking Individual. Ditemukan akun di Breachforums.is dengan nama 'Pentagram' beserta akun lainnya yang mengklaim bahwa data-data yang diperjualbelikan tersebut merupakan data milik nasabah Bank," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).

"Pemilik akun tersebut menampilkan screenshot aplikasi Internet Banking Individu dan tautan webform yang merupakan sarana bagi calon nasabah kartu kredit bank swasta tersebut untuk pengajuan kartu kredit baru," sambungnya.

Tujuan tersangka kata Ade, bahwa data yang dijual adalah data kartu kredit nasabah adalah, agar jumlah postingan bertambah dan menarik perhatian pembeli untuk mengunjungi akun milik tersangka.

"Diketahui bahwa sebenarnya tersangka tidak memiliki data kartu kredit milik bank swata dan hanya menampilkan data-data nasabah pinjaman online," katanya.

Tersangka, kata Ade, mendapatkan data-data nasabah bank bukan dari membobol data perbankan milik bank swasta, melainkan mencuri data milik Website Judi Online pada tahun 2021 sampai dengan bulan September 2022 di Kamboja.

Diketahui, tersangka MRGP sebelumnya bekerja sebagai karyawan pinjaman online dan judi online.

"Sumber data tersebut diduga berasal dari nasabah baik secara sadar maupun tidak sadar melalui Pinjaman Online, Judi Online ataupun modus Social Engineering," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00. Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, pidana penjara paling lama 12 tahun Dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00," pungkasnya.

DEPOK, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap lima pemuda yang berprofesi sebagai admin judi online. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan kantor di Sukmajaya, Kota Depok pada Senin (4/11/2024) malam.

Kelima pelaku tersebut yakni CPP (22), TZH (20) dan MK (21) yang merupakan warga Kota Depok. Kemudian R (21) warga Cengkareng, Jakarta Barat dan HIR (20) warga Bandar Lampung.

Respons Budi Arie soal Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Judi Online

"Penangkapan lima tersangka admin judi online merupakan perintah dari Presiden dan Kapolri, salah satunya memberantas judi online," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2024).

Meutya Ungkap Kondisi Kantor Komdigi Mencekam usai Kasus Judi Online Terkuak

Arya menjelaskan, awalnya anggota mengamankan delapan orang. Namun, hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga orang dijadikan saksi karena tidak mengetahui kejadian itu," ucapnya.

Para pelaku diketahui mempromosikan aktivitas situs judi melalui media sosial Facebook dan Instagram. Polisi kemudian melakukan penelusuran.

Pasangan suami-istri (pasutri) Ferdi Aldy Akhbar atau FAA dan Yulistia Sri Astuti atau YSA asal Citereup, Bogor, Jawa Barat ditangkap karena diduga jadi admin situs judi online. Polisi turut mengamankan barangbukti berupa enam handphone dan 100 lembar kartu perdana untuk telepon seluler.

"Pengungkapan pelaku judi online yang berperan sebagai sales/pencari pemain untuk dijadikan member di link situs 889Nation yang dilakukan oleh Ferdi Aldy Akhbar alias Ferdi dan istrinya, Yulistia Sri Astuti," kata Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).

Viktor mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Desa Tarikolot, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor pada Jumat (28/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim polsek citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan sdr FAA dan YSA (status suami istri) yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan handphone," kata Viktor.

"Kemudian diakui bahwa benar kedua pelaku sebagai sales/admin pencari pemain untuk dijadikan member judi online slot. Selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita enam unit ponsel dan 100 lembar kartu perdana untuk telepon seluler.

"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 6 unit Handphone, 20 kartu perdana Telkomsel, 20 kartu perdana AXIS, 20 kartu perdana INDOSAT, 20 kartu perdana TRI, 20 kartu perdana XL," sebut Viktor.

Pasutri Ferdi dan Yulistia dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU ITE dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Jeratan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik," kata Viktor.